Bawaslu Bolehkan Parpol Peserta Pemilu Sosialisasi Asal Patuhi Aturan

Jakarta – Bawaslu RI membolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya imbauan saya karena memang setelah parpol jadi peserta pemilu, parpol punya hak untuk sosialisasi. Berpegang teguh kepada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25. Karena norma itu belum dicabut,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi usai menghadiri diskusi Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI) ‘Menegaskan Posisi & Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024’, di Jakarta Design Center, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

“Sambil Bawaslu mengimbau dalam rangka pencegahan, untuk tidak melakukan polarisasi politik praktis, untuk tetap ikuti aturan main sebagaimana diatur di UU pemilu,” sambungnya.

Puadi mengatakan sebelum PKPU mengenai sosialisasi sebelum masa kampanye terbit, parpol diimbau untuk patuhi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye. Dia mengatakan sosialisasi parpol tidak menjadi masalah, selama mengikuti aturan yang ada.

“Yang perlu diperhatikan karena di masa-masa sosialisasi sekarang ini harus ikuti aturan main. Aturan main sekarang ini sambil menanti keputusan bersama, kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu sambil berjalan, menjalankan mekanisme di PKPU 33 saja di pasal 24. Aturannya sudah banyak di situ. Sosialisasi tak dipermasalahkan sepanjang ikuti aturan main di PKPU,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menggodok aturan sosialisasi partai politik (parpol) sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024. Idham menyebut aturan tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (28/12).

Idham mengatakan kini tim teknis yang dibentuk KPU tengah merumuskan MoU terkait aturan tersebut. Diketahui, tim teknis itu terdiri dari Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU, dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” katanya.

Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-6524888/bawaslu-bolehkan-parpol-peserta-pemilu-sosialisasi-asal-patuhi-aturan

Related Posts

Leave a Reply